KAUR, BENGKULU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Kaur. Kali ini, isu tersebut menyeret Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur, khususnya pada Bagian Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAPKIS), yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini diduga menyasar guru agama di bawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur yang tengah mengurus pencairan tunjangan profesi mereka.

Modus Dugaan Pungli

Sejumlah sumber mengungkapkan, oknum di bagian terkait diduga menjalankan beberapa modus dalam melancarkan aksinya. Di antaranya dengan meminta sejumlah uang kepada guru sebagai syarat tidak resmi agar proses verifikasi dan pencairan TPG berjalan lancar.

Permintaan tersebut disebut dikemas dalam berbagai bentuk, seperti biaya administrasi tambahan yang tidak memiliki dasar hukum, hingga dalih “uang lelah” petugas pemberkasan.

Selain itu, terdapat kekhawatiran di kalangan guru bahwa penolakan untuk memenuhi permintaan tersebut berpotensi berdampak pada terhambatnya proses verifikasi data di tingkat kabupaten.

Tidak hanya itu, muncul pula indikasi adanya permintaan potongan dalam bentuk persentase tertentu dari total tunjangan yang diterima guru.

Resahkan Guru

Dugaan praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan guru agama di Kabupaten Kaur. Tunjangan profesi yang semestinya diterima secara utuh sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme, justru diduga berkurang akibat praktik tidak sah tersebut.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, praktik ini bukan hal baru dan kerap menjadi perbincangan internal di kalangan guru.

“Sudah seperti rahasia umum, tetapi banyak yang takut bersuara karena khawatir berdampak pada urusan administrasi ke depan,” ujarnya.

Desakan Penindakan

Menanggapi hal ini, sejumlah elemen masyarakat dan praktisi hukum di Kabupaten Kaur mendesak adanya langkah tegas dari pihak berwenang.

Mereka meminta Kepala Kemenag Kaur segera melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada oknum yang terlibat.

Selain itu, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Kaur juga didorong untuk turun langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Upaya reformasi sistem juga dinilai penting, terutama dengan mendorong transparansi melalui digitalisasi proses pencairan TPG agar meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi membuka celah pungli.

Seorang penggiat antikorupsi daerah menegaskan bahwa pencairan TPG merupakan hak guru yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada potongan di luar ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

By adminbs