Kaur, Bengkulu — Sejumlah guru di Kabupaten Kaur mempertanyakan kepastian proses pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional (Jabfung) yang hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai menghambat hak karier dan pengembangan profesionalisme guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun kompetensi.
Semangat reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang menekankan pelayanan ASN yang profesional, efektif, dan transparan, disebut belum sepenuhnya dirasakan di tingkat daerah.
Sejumlah guru mengaku telah menyelesaikan berbagai tahapan, mulai dari pemenuhan angka kredit, kualifikasi pendidikan, hingga dinyatakan lulus Uji Kompetensi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, mereka mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait pelantikan maupun penerbitan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional.
Keterlambatan tersebut dikhawatirkan berdampak pada hak kepegawaian, termasuk proses kenaikan pangkat, mengingat sertifikat hasil uji kompetensi memiliki masa berlaku tertentu.
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses tersebut.
“Kami sudah hampir satu tahun menunggu. Semua syarat sudah lengkap dan kami sudah lulus uji kompetensi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan dilantik,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Kaur, dapat segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar tidak merugikan para guru yang telah memenuhi ketentuan.
“Harapannya segera ada kepastian. Jangan sampai hak guru terhambat hanya karena persoalan administrasi,” tambahnya.
Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran dari para guru terkait adanya dugaan hambatan dalam tata kelola administrasi kepegawaian yang berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
Para guru menyebut, apabila tidak ada tindak lanjut dan kejelasan dari pemerintah daerah, mereka tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan ASN.
