Infobengkuluselatan.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Senin (02/02/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Holman, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Ir. Susmanto, M.M., para asisten dan staf ahli Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, pejabat eselon II dan III, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Ir. Susmanto, M.M. yang hadir mewakili Bupati Bengkulu Selatan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Ia menilai kerja sama yang solid menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang terhormat, khususnya Komisi I, yang telah memberikan berbagai tanggapan, saran, serta pendapat perbaikan dalam pembahasan bersama eksekutif,” ujar Susmanto dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini tidak terlepas dari kontribusi aktif seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan bersama DPRD, khususnya Komisi I. Berkat koordinasi dan komunikasi yang intensif, seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Sekda juga mengungkapkan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan substansi regulasi selaras dengan kebijakan nasional sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, pengesahan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam upaya penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi, memperkuat fungsi pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang.
“Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pimpinan rapat menyampaikan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki komitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan yang dihasilkan agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Persetujuan terhadap Raperda ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan komprehensif antara DPRD dan pemerintah daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bentuk finalisasi Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Momentum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem kelembagaan pemerintah daerah. Dengan struktur organisasi yang semakin adaptif dan responsif, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal serta mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Ke depan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan terus terjaga guna memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, transparan, dan berdaya saing.
